KEGIATAN ZAKAT FITRAH 1443 H DESA KRANDEGAN
kegiatan zakat fitrah merupakan wajib hukumnya bagi yang mampu, Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan. seperti tahun-tahun sebelumnya, kegiatan zakat fitrah di Desa Krandegan Kecamatan Puring dibagi menjadi dua titik yakni UPZ 1 meliputi dukuh Kebonagung, Karangsari, Kemenying, kauman dan Pekuncen, sedangkan UPZ 2 meliputi Dukuh Kaligending dan Aglik. antusiasme masyarakat dalam menjalankan ibadah zakat fitrah sangat tinggi, capaian rata-rata di tiap-tiap dukuh hampir 100 %. berikut perolehan zakat fitrah UPZ 1 Desa Krandegan, Dukuh Kebonagung : 1045,60 Kg, Dukuh Karangsari 1425,72 Kg, Dukuh Kemenying 1416,58 Kg, Dukuh Kauman 1248,34, dukuh Pekuncen 1295,53 dan dari SDN 1 Krandegan 334,90 total perolehan UPZ 1 6766,67 Kg.