PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) 2021
Pada tahun 2021 Desa Krandegan Kecamatan Puring termasuk salah satu dari 4 desa di Kecamatan Puring yang mendapat kesempatan mengikuti program PTSL 2021 ke empat desa tersebut adalah Desa Purwosari, Desa Krandegan Desa Bumirejo dan Desa Waluyorejo. Jum'at, 20 November 2020 bertempat di Aula Kantor Desa Krandegan telah diadakan sosialisasi awal dan pembetukan struktur Panitia Kegiatan PTSL 2021 dengan susunan sebagai berikut : Ketua : Almah Muntoha, Sekretaris : Jazim, Bendahara : Rohmatun anggota : Perangkat Desa, BPD dan RT-RW setelah terbentuknya panitia dilanjutkan dengan beberapa pembahasan diantaranya adalah anggaran. untuk anggaran atau biaya panitia merujuk peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 Tahun 2020 dengan besaran Rp. 300.000. ( rincian terlampir ) PTSL dilaksanakan untuk seluruh obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Daerah, Objek PTSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak, baik merupakan tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, tanah Desa, tanah Negara, tanah masyarakat hukum adat, kawasan hutan, tanah obyek landreform, dan bidang tanah lainnya, demi suksesnya program PTSL di Desa Krandegan diharapkan peran serta seluruh masyarakat untuk ikut mensukseskan program tersebut sehingga dapat berjalan maksimal
Download Dokumen Terlampir :